FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013

Go down 
3 posters
PengirimMessage
sacho_eka
Pengawas
sacho_eka


Lokasi : tangerang- banten
Reputation : 36
Join date : 03.11.08

Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Empty
PostSubyek: Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013   Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Icon_minitimeSat Feb 16, 2013 1:35 pm

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 162/PMK.011/2012 TANGGAL 22 OKTOBER 2012

TENTANG

PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 telah ditetapkan besarnya penghasilan tidak kena pajak;

b. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;



Mengingat :

1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.



Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;

b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;

d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 3

Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.



Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 22 Oktober 2012



MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Oktober 2012



MENTERI HUKUM HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1035

—————————————————————————————————————————–

Ringkasannya sbb :

- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000

- K/I/3 = SPT WPOP = Rp 56.700.000 (Jika Penhasilan istri digabung).

banternnesw.c0m

Kembali Ke Atas Go down
http://kiossticker.com
macanWong7
Koordinator
macanWong7


Lokasi : www.batuzakar.net
Reputation : 5
Join date : 22.02.09

Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Empty
PostSubyek: Re: Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013   Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Icon_minitimeSat Feb 16, 2013 3:51 pm

mending gak pajek yen mung di garong
Kembali Ke Atas Go down
http://www.batuzakar.net
sacho_eka
Pengawas
sacho_eka


Lokasi : tangerang- banten
Reputation : 36
Join date : 03.11.08

Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Empty
PostSubyek: Re: Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013   Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Icon_minitimeSat Feb 16, 2013 9:22 pm

macanWong7 wrote:
mending gak pajek yen mung di garong


pejabate akeh2cen garong kokkang... gur iso ngelus dodo huft
Kembali Ke Atas Go down
http://kiossticker.com
anasilver
KorLap
anasilver


Lokasi : Malang
Reputation : 0
Join date : 20.02.13

Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Empty
PostSubyek: Re: Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013   Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Icon_minitimeFri Mar 01, 2013 7:14 pm

Kampung hora ono pajek ngono kui kang...
Kembali Ke Atas Go down
http://www.glutera-indonesia.com
Sponsored content





Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Empty
PostSubyek: Re: Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013   Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013 Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
Perubahan PTKP Baru, mulai Berlaku 1 Januari 2013
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» MULAI 1 Maret 2013, Perpanjang SIM Hrs Ikut UjiaN
» Selamat Tahun Baru 2013
» Peraturan Aneh Yang Berlaku di Luar Negeri...
» Kirimkan tgl lahirmu, kulihat kepribadiannmu
» Tragedi Adam Air di januari 2007

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: LOUNGE 'N CHIT-CHAT :: Teras Nongkrong-
Navigasi: