SYARAT PESERTATerbuka untuk umum
Diikuti secara perorangan Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda bukti diri lain
KRITERIA LOGOMemuat konsep dasar pelestarian cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Logo ini berdiri sendiri sebagai identitas Cagar Budaya Indonesia dalam kiprahnya dengan lembaga sejenis di dalam dan di luar negeri. Logo tersebut diharapkan tampil khas sebagai wakil Indonesia.
Logo bersifat unik, inovatif, sederhana, mudah diingat, dan mudah diaplikasikan ke media visual. 4. Logo ini berupa bentuk atau gambar (logogram), bukan huruf atau kata (logotype)
KETENTUAN TEKNIS DAN PENGIRIMANTiap peserta dapat mengirimkan paling banyak 2 (dua) rancangan logo.
Rancangan logo dibuat di atas warna dasar putih ukuran 210 mm X 297 mm (A4), menggunakan 2 (dua) warna. Rancangan berupa hardcopy ditempel di atas karton tebal ukuran 250 mm X 350 mm, tidak boleh dilipat.
Pada bagian kanan bawah halaman rancangan disertakan juga contoh pengecilan logo ukuran tinggi 20 mm dalam bentuk: a) Logo warna, b)Logo hitam-putih dan, c) Logo putih-hitam diapositif.
Pada halaman rancangan logo TIDAK BOLEH dicantumkan nama, tandatangan, ataupun tanda apapun oleh peserta.
Keterangan tertulis tentang arti dan makna rancangan logo diketik maksimal duapertiga halaman A4 dan ditempel di belakang karya.
Peserta wajib melampirkan juga softcopy rancangan logo dalam format PDF, dalam CD (Compact Disk).
Peserta wajib melampirkan keterangan tertulis yang menyatakan bahwa rancangan logo tersebut asli karya sendiri, tidak pernah dipublikasikan sebelumnya, dan ditandatangani serta dimasukkan ke DALAM AMPLOP TERTUTUP.
Di balik lembar karya yang dikirimkan dicantumkan nama, alamat, e-mail, nomor telepon/ HP peserta, dan fotokopi KTP, atau tanda bukti diri lain.
Batas akhir pengiriman: 20 November 2012 pk. 16:00 WIB telah diterima Panitia.
Semua dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup dan tidak boleh dilipat, Tuliskan pada sudut kiri atas sampul tersebut: “SAYEMBARA LOGO CAGAR BUDAYA” kirimkan langsung atau via pos ke:
Panitia Sayembara Logo Cagar Budaya
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
Kompleks Kemdikbud, Gedung E, Lantai 11
Jalan Jenderal Sudirman,
Senayan Jakarta 10270
PROSES PENJURIAN
Seleksi dan penilaian logo dilakukan antara tanggal 21 – 26 November 2012.
Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu-gugat.
Dewan Juri terdiri dari: praktisi, akedemisi, yang kompeten di bidang desain komunikasi visual serta para arkeolog.
PEMENANGJuara pertama (1 pemenang) mendapatkan uang sebesar : Rp. 20.000.000,- dan piagam.
Nominator kedua (1 pemenang) mendapatkan uang sebesar : Rp. 7.000.000,- dan piagam.
Nominator ketiga (1 pemenang) mendapatkan uang sebesar : Rp. 5.000.000,- dan piagam.
Pengumuman Pemenang akan disampaikan pada 27 November 2012 melalui: website www.kemdikbud.go.id, dan surat. Pemenang dapat diminta untuk menyempurnakan logo dengan arahan dari Panitia dan Dewan Juri.
Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang & nominator.
Karya logo menjadi hak milik sepenuhnya oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Lebih Lengkap Kunjungi : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/pengumuman/783