Bupati Gunungkidul meresmikan penggunaan Mobil Keliling atau Mobil Unit Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Keliling (UP3SK) setelah apel pagi di komplek sekda pada hari Senin (30/01).
Mobil UP3SKini direncanakan akan segera melayani baik pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil khususnya di wilayah-wilayah terpencil yang secara geografis jauh dari Kantor Kecamatan ataupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Peresmian tersebut selain ditandai secara simbolis dengan pemecahan kendi dan penyerahan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 304/KPTS/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul juga dilanjutkan dengan beroperasinya Mobil UP3SK yang dikendarai langsung oleh Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, H. Tommy Harahap, SH, MH, menuju Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari salah satu desa yang berbatasan dengan Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten guna penyerahan Akta Kelahiran hasil pelaksanaan dispensasi sebanyak kurang lebih 150 lembar. (KY)
Sumber