Sudarto, Sekretaris Koperasi RIM (HARIAN JOGJA/SUNARTONO)
Koperasi Rukun Ingkang Murakabi (RIM) yang terletak di kompleks Pasar Munggi, Desa Semanu, Kecamatan Semanu menjadi satu-satunya koperasi tertua di Gunungkidul. Tak banyak orang mengetahui sejarah koperasi yang didirikan pada 1957 oleh sejumlah pedagang sekitar kompleks Pasar Munggi itu.
Sekretaris Koperasi RIM, Sudarto kepada Harian Jogja, Senin (30/1) menjelaskan, berdirinya koperasi tersebut berawal dari sejumlah pedagang Pasar Munggi yang berkeliling dari pasar satu menuju sejumlah pasar lainnya di Gunungkidul. Dalam setiap perjalanan itu para pedagang menaikkan barang dagangannya melalui delman atau kuda angkut sedangkan para pedagangnya mengayuh sepeda. Akan tetapi suatu hari roda delman tersebut perlahan aus dan harus dibelikan ganti roda baru.
“Saat itu para pedagang yang menggunakan satu delman itu kemudian berembug menggantinya secara bersama dengan cara iuran. Dari iuran-iuran tersebut dari hari ke hari kemudian terbentuklah semacam simpanan dan menjadi koperasi,” terang Sudarto.
Saat terbentuknya koperasi tersebut, para pedagang memahami bagaimana pentingnya koperasi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sehingga koperasi berkembang pesat. Bahkan koperasi RIM menjadi salah satu koperasi yang terbentuk sebelum adanya badan hukum soal perkoperasian.
Ia menambahkan saat ini terdapat 125 pedagang yang menjadi anggota koperasi itu. Pihaknya selalu berusaha membentuk berbagai program baru seperti simpan pinjam serta pelayanan kebutuhan anggota. Meski saat ini koperasi perlahan sudah tergerus oleh munculnya berbagai macam bentuk unit simpan pinjam dan sistem modern lainnya, tetapi koperasi RIM berusaha bertahan dengan sistem yang dibangunnya selama berpuluh-puluh tahun.
“Misalnya sejak dahulu ada sistem simpanan untuk sekolah, jadi orangtua menyimpan uang kemudian saat memasuki tahun ajaran baru mengambilnya simpanannya,” imbuh Sudarto.
Menurut Sudarto, sejumlah bantuan dari pemerintah memang kerap didapatkan, akan tetapi masuk dalam pinjaman lunak dan bukan hibah. Sehingga koperasi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikannya. “Kalau hibah harus ada syarat koperasinya baik,” pungkasnya.(HARIAN JOGJA/Sunartono)
Sumber