Ass. Wr. Wb.
Informasi penting untuk yang mau mudik dengan menggunakan sepeda motor :
Bagi Mas Mas dan Mbak Mbak yang mau mudik dengan menggunakan roda dua agar tidak berboncengan lebih dari satu orang karena menurut informasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa Pihak Kepolisian akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang "Denda atas pelanggaran berboncengan lebih dari satu besarnya mencapai Rp. 250 Ribu" demikian disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo.
Wassalam,
Sumber : Media Indonesia, Selasa 31 Agustus 2010