Dinsosnakertrans Gunungkidul Segera Sosialisasikan UMP 2010
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul segera akan mensosialiasikan keputusan Gubernur DIY yang menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2010 sebesar Rp 745.694. Sejak UMP diputuskan Gubernur DIY, hingga sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan.
Seksi Pengawasan dan Perlindungan Dinsosnakertrans, Sri Sari Mukti SSos MM mengatakan, rencananya dalam waktu dekat juga akan disosialiasikan kepada 250 pengusaha di Kabupaten Gunungkidul. "Dalam sosialiasi nanti juga akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bila memang ada pengusaha yang mengaku keberatan. Dinsosnakertrans akan menjembatani maupun menjadi penengah bila terjadi permasalahan di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Y Sri Sari Mukti SSos MM menyatakan, bila ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau membayar pekerja sesuai UMP, bisa dilakukan negosiasi antara perusahaan dan karyawan. Memang kesepakatan yang diambil nantinya harus bisa diterima kedua belah pihak. Sebab dinas bertekad agar keputusan UMP yang sudah diambil tidak menimbulkan Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan perusahaan tak mampu membayar sesuai keputusan Gubernur DIY.
"Pada saat pelaksanaannya nanti, Dinsosnakertrans juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berada di Gunungkidul. Sebab sesuai dengan fungsi, dinas harus memberikan pengawasan dan juga perlindungan tenaga kerja. Bahkan pada saat pembayaran Tunjangan Hari Raya beberapa waktu yang lalu, perusahaan bisa melaksanakan sesuai ketentuan," pungkasnya. (gunungkidul.go.id)