Hikmah :Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sodaqoh) sebutir kurma.
(Mutafaq'alaih)
dakwatuna.com – Jakarta, Sidang uji materil
pasal 32 ayat (1) huruf c UU tentang KPK dikejutkan dengan pemutaran
bukti rekaman yang dibuka pimpinan KPK. Publik pun tahu isi pembicaraan
kontroversial menggambarkan mafia peradilan itu nyata.
Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD
dimulai jam 11.00 WIB. Hadir pula lima pimpinan KPK yang diketuai
Tumpak Hatorangan Panggabean. Pihak pemohon yang diwakili para
pengacara Bibit-Chandra Bambang Widjojanto, Achmad Rifai, Trimoelja D
Soerjadi, Taufik Basari, dan Alexander Lay. Dari pihak pemerintah
nampak Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Tim pencari fakta pun
hadir lengkap dalam ruang sidang.Sebelumnya, meski uji materil
berkaitan menguji pasal 32 ayat (1) huruf c yang menyebutkan, pimpinan
KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena
melakukan tindak pidana kejahatan, MK mengabulkan permintaan pemohon
untuk membuka rekaman sebagai bukti.
Rekaman yang berasal dari sadapan telepon Anggodo Widjojo serta
Anggoro itu terbagi menjadi 10 sub kronologi. Medio pembicaraan terjadi
24 Juli 2009 hingga 21 Agustus 2009. Para penerima telepon diduga
beberapa oknum pejabat dan penyidik Polri, kejaksaan, pengacara, serta
orang kepercayaan Anggodo dan Anggoro.
Fakta mengejutkan tertangkap dari suara yang diduga Anggodo dengan
nada marah pada seseorang medio 28 Juli 2009. “Susno itu dari awal
berangkat sama saya ke Singapura. yang penting dia ga usah masalahin
Susno itu kan urusan penyidik pak. Yang penting dia ngakuin bahwa dia
yang merintahken untuk nyogok Chandra, itu aja,” tegas Anggodo.
Selanjutnya terjadi perdebatan panjang untuk mencocokan skenario
kronologi penindakan hukum bagi Bibit-Chandra.
Di sesi rekaman lain, terungkap pula ada keterlibatan wakil
koordinator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berinisial Kt.
Anggodo meminta jaminan agar mendapat perlindungan jika ia
mengungkapkan bagian skenario penjebakan Chandra. Kt pun meminta
imbalan perjalanan ke luar negeri.
Kemudian di bagian permintaan imbalan, terungkap ada tawaran imbalan
bagi pengacara yang memback-up Anggodo dan Anggodo sebesar Rp 7 miliar.
Serta permintaan ‘duren’ atau 20 dos sabu-sabu dari oknum pejabat
kepolisian. Setelah rekaman berdurasi 4,5 jam itu diputar, Ketua KPK
sementara Tumpak Hatorangan Panggabean meminta MK agar mengembalikan
pada KPK. “Rekaman itu adalah file kami,” ujarnya. Tapi, KPK menyetakan
pula transkrip utuh rekaman pada MK.
Ketua MK Machfud MD pun menyatakan telah merekam keseluruhan dialog
itu. Lalu, ia menjelaskan bukan kewenangan MK untuk menentukan benar
tidaknya isi rekaman itu. “Tapi, masyarakat luas serta polisi dan
intelnya telah mendengar,” ujarnya. Artinya, tak ada niat menutupi
bukti hukum. Tinggal menjalani proses hukum selanjutnya dengan sidang
tanggapan dari pemerintah, Rabu esok (4/11) jam 14.00 WIB.
Setelah itu, kuasa hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah,
yang diwakili Bambang Widjojanto menyatakan tiga permintaan kepada
Mahkamah Konstitusi, usai pemutaran bukti rekaman kasus KPK. Tiga poin
yang diungkapkan Bambang, pertama testimoni Antasari Azhar barang
buktinya banyak terdapat di KPK dan kini di tangan Polri setelah
dilakukan penggeledahan.”Untuk itu kami meminta agar barang bukti itu
diamankan,” ujar Bambang. Kedua, tim pengacara memohon agar ada
perlindungan bagi Chandra M Hamzah.
Permintaan ini merujuk pada percakapan rekaman antara Anggodo dan
seseorang pria dalam bahasa Jawa yang mengatakan akan menghabisi nyawa
Chandra. Kemudian poin ketiga, tambahnya, ada banyak pejabat yang
terlibat dan disebut-sebut dalam rekaman tadi. Ia khawatir mereka
berpotensi menghilagkan barang bukti.
Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar justru menilai
pemutaran rekaman itu tak ada relevansi dengan uji materi pasal yang
diajukan. “Saya hanya sampaikan hal ini sebagai catatan untuk
presiden,” ujarnya saat ditemui usai sidang. Ia malah belum bisa
menentukan langkah selanjutnya pada kasus ini. Lantaran ia perlu
klarifikasi dengan beberapa pihak lebih lanjut. Tapi, Patrialis melihat
pemutaran rekaman ini bisa dijadikan bukti awal penyidikan polisi.
wul/pur/RoL