FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH

Go down 
+6
k_lop
Mbah Tukimin
kandar
sukar
bravo_kilo89
prasetyo
10 posters
PengirimMessage
prasetyo
Camat
prasetyo


Lokasi : Ngadipiro-Rejosari-Semin-Jakarta
Reputation : 4
Join date : 22.03.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeThu Oct 29, 2009 1:36 pm

Info kangge rencang2 mbok menawi wonten ingkang dereng mangertos,...

Awas, Tidak Kantongi SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

detikcom - Kamis, Oktober 29


Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

"Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).

Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kembali Ke Atas Go down
bravo_kilo89
Warga
bravo_kilo89


Lokasi : Jakarta
Reputation : 0
Join date : 23.10.09

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeThu Oct 29, 2009 1:47 pm

prasetyo wrote:


Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

iki sing akeh keno tilang bajai nek mbelok gur sak geleme dewe jarene mung Gusti Allah sing pirso, nek uji emisi kapan diberlakukanya yo kang? matur suwun porwad informasine salam kenal....
Kembali Ke Atas Go down
sukar
KorLap
sukar


Lokasi : tanggerang
Reputation : 1
Join date : 27.06.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeThu Oct 29, 2009 2:58 pm

matursuwun infone kang keno go pepeling nang dalan yen numpak motor.
Kembali Ke Atas Go down
kandar
Presidium
kandar


Lokasi : jakarta asli Kemiri, Tanjung sari
Reputation : 25
Join date : 23.08.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeFri Oct 30, 2009 3:13 pm

nek nduwe sim ning wis kadaluarso piye?? he he he
Kembali Ke Atas Go down
http://syifauwongmantren.multiply.com
prasetyo
Camat
prasetyo


Lokasi : Ngadipiro-Rejosari-Semin-Jakarta
Reputation : 4
Join date : 22.03.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeFri Oct 30, 2009 3:30 pm

Terusa jaman saiki modele nek esok karo sore sepeda motor melawan arus,..piye kui undang-undange,.. polisi yo gur ngetokke bape sing melawan arus ra etungan,...
Kembali Ke Atas Go down
kandar
Presidium
kandar


Lokasi : jakarta asli Kemiri, Tanjung sari
Reputation : 25
Join date : 23.08.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeFri Oct 30, 2009 3:35 pm

prasetyo wrote:
Terusa jaman saiki modele nek esok karo sore sepeda motor melawan arus,..piye kui undang-undange,.. polisi yo gur ngetokke bape sing melawan arus ra etungan,...

nek iki aku ramelu.melu soale aku isin.... piye maneh kahanan je lurr..
Kembali Ke Atas Go down
http://syifauwongmantren.multiply.com
Mbah Tukimin
KorLap
Mbah Tukimin


Lokasi : bekasi
Reputation : 1
Join date : 11.02.09

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeFri Oct 30, 2009 8:56 pm

itu uu nya tapi kenyataane cukup 20.000 dah aman damai.... ga pake sidang lagi ..he he he..
Kembali Ke Atas Go down
http://www.tdw.co.id
k_lop
Pengawas
k_lop


Lokasi : Bandung
Reputation : 16
Join date : 08.06.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeSat Oct 31, 2009 5:21 pm

untung aku wes duwe kang
Kembali Ke Atas Go down
budisanrengganis
Warga
budisanrengganis


Lokasi : selat sunda
Reputation : 0
Join date : 06.11.09

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeFri Nov 06, 2009 2:28 pm

urun rembug,

denda yang terlalu tinggi malah kurang efektif, karena justru akan makin membuka peluang 'damai' di jalan..

jika denda resmi : 1 juta, damai di jalan : 100rb.
nah lo, sapa yg bakalan makin kaya ?

mendingan denda 10rb, tapi dgn transfer rek.khusus atau kantor pos.duitnya masuk negara.
kalo mau damai, silakan main di angka 5 ribuan...

Aplouse
Kembali Ke Atas Go down
ASDD
Presidium
ASDD


Lokasi : 7°49'LU 110°22'BT
Reputation : 72
Join date : 20.02.09

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeMon Nov 09, 2009 6:10 am

isih iso nego to kwi??? AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH 193929
Kembali Ke Atas Go down
prasetyo
Camat
prasetyo


Lokasi : Ngadipiro-Rejosari-Semin-Jakarta
Reputation : 4
Join date : 22.03.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeMon Nov 09, 2009 9:16 am

Masih bisa Kang, opo meneh wani ngomong Bapak juga gak punya SIM kan?,... ngakakk ngakakk
Iso2 malah gak didenda,..
Kembali Ke Atas Go down
dwikoe
Camat
dwikoe


Lokasi : cedak kebun Raya Bogor
Reputation : 1
Join date : 19.06.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeThu Nov 12, 2009 1:05 pm

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Pasal 288
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).



Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).



Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kembali Ke Atas Go down
http://www.elsppat.or.id
dwikoe
Camat
dwikoe


Lokasi : cedak kebun Raya Bogor
Reputation : 1
Join date : 19.06.08

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeThu Nov 12, 2009 1:10 pm

jenis pelanggaran :

1. kelengkapan teknis (spion, lampu utama) denda 250.000

2. rambu dan marka denda 500.000

3. tidak bisa menunjukkan STNK denda 500.000

4, tidak bisa menunjukkan sim denda 250.000

5. tidak memiliki sim denda 1.000.000

6. lampu utama tidak nyala siang hari denda 100.000

7. tidak memakai helm standar denda 250.000

8. mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) denda 50,000
Kembali Ke Atas Go down
http://www.elsppat.or.id
sastrosudiro
Warga
sastrosudiro


Lokasi : cilandak jakarta selatan
Reputation : 0
Join date : 14.11.09

AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitimeSat Nov 14, 2009 3:49 am

neko neko waaaaee jaman saiki .. kentiiiiiiiiiiiiirrr ..
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Empty
PostSubyek: Re: AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH   AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
AWAS,, TIDAK KANTONGI SIM BISA DIDENDA rP. 1 JUTA RUPIAH
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Akibat Ulah Suporter, Indonesia Didenda 100 Juta
» Dengan 150 rb sekali seumur hidup, Peluang puluhan juta rupiah perbulan di tangan anda
» windows 7 tidak bisa booting ?????
» Category tidak bisa aktif..?
» dvd leptop tidak bisa membaca

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: LOUNGE 'N CHIT-CHAT :: Teras Nongkrong-
Navigasi: