Forum Komunitas Online Gunungkidul |
|
| Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen | |
| | Pengirim | Message |
---|
madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:22 pm | |
| Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Salah satu bagian yang penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, Guru, dan unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2007. Terimakasih kepada Tim Sertifikasi Guru Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) serta pihak lain yang telah berpartisipasi dalam penyusunan pedoman penetapan peserta dan pelaksanaan sertifikasi ini. | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:25 pm | |
| A. Latar Belakang UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk peningkatan mutu guru sejalan dengan peningkatan kesejahteraan guru, berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan guru. Untuk melaksanakan amanat UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah melalui Depdiknas, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan secara bertahap yang dimulai pada tahun 2007 sebanyak 190.450 orang guru.
B. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah sebagai berikut. 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan C. Tujuan Pedoman ini bertujuan agar instansi yang terkait dengan sertifikasi guru dalam jabatan memiliki acuan kerja dan persepsi yang sama tentang penetapan peserta dan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2007. D. Ruang Lingkup Pedoman Ruang lingkup pedoman ini mencakup informasi tentang perhitungan kuota penetapan peserta, mekanisme pelaksanaan, sosialisasi, portofolio, diklat profesi, dan jadwal pelaksanaan, serta pengendalian program. | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:27 pm | |
| SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN A. Pengertian 1. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru. 2. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 3. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. B. Prinsip Sertifikasi 1. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. 2. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. 3. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 4. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan penilaian terhadap unjuk kerjanya, sebagai bukti penguasaan seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan. Instrumen penilaian kompetensi tersebut dapat berupa tes dan non tes. Pengembangan instrumen penilaian kompetensi guru dilakukan oleh LPTK tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan standar yang sama untuk seluruh Indonesia. 5. Menghargai pengalaman kerja guru Pengalaman kerja guru disamping lamanya guru mengajar juga termasuk pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, karya yang pernah dihasilkan baik dalam bentuk tulisan maupun media pembelajaran, serta aktifitas lain yang menunjang profesionalitas guru. Hal ini diyakini bahwa pengalaman kerja guru dapat memberikan tambahan kompetensi guru dalam mengajar. Dalam beberapa hal, guru yang mempunyai masa kerja lebih lama akan lebih berpengalaman dalam melakukan pembelajaran dibanding dengan guru yang masih relatif baru. Oleh karena itu, pengalaman kerja guru perlu mendapat penghargaan sebagai salah satu komponen yang diperhitungkan dalam sertifikasi guru. 6. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:29 pm | |
| ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi guru: 1. Persiapan pelaksanaan sertifikasi guru diawali dengan penyusunan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru oleh Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti. 2. Berdasarkan surat dari Dirjen PMPTK, Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia pelaksana sertifikasi guru tingkat provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Salah satu tugas panitia tingkat kabupaten/kota adalah membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK. 3. Ditjen PMPTK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima dokumen-dokumen dari Ditjen PMPTK sebagai berikut. a. Instrumen Portofolio. b. Pedoman Sertifikasi Guru bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. c. Pedoman Sertifikasi Guru bagi Peserta. d. Daftar kuota peserta sertifikasi guru untuk masing-masing Kabupaten/Kota. e. Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru. 4. Berdasarkan daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru dan kuota yang diterima dari Ditjen PMPTK di wilayah kerjanya, panitia di tingkat kabupaten/kota menetapkan dan menyerahkan daftar peserta sertifikasi ke kanitia tingkat provinsi. 5. Panitia tingkat provinsi mengumpulkan daftar peserta sertifikasi dari panitia tingkat kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke panitia tingkat pusat (Ditjen PMPTK). 6. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota mengadakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru yang ada di wilayahnya. Dalam kegiatan ini guru menerima daftar peserta sertifikasi, berkas sertifikasi (nomor peserta, format pendaftaran sertifikasi, instrumen portofolio), dan informasi lain. 7. Guru yang ditetapkan sebagai peserta sertifikasi menghimpun seluruh dokumen portofolio yang dimiliki, difotocopy dan ditata secara kronologis berdasarkan unsur dan komponen yang dinilai, meminta legalisasi dan mengatur secara berurutan berdasarkan tahun perolehan portofolio. 8. Portofolio yang telah disusun (dokumen-dokumen dilegalisasi oleh yang berwenang), instrumen portofolio yang telah diisi lengkap, serta persyaratan lainnya kemudian diserahkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diserahkan ke Rayon LPTK yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi. Daftar peserta yang telah mengumpulkan dokumen portofolio diserahkan ke Panitia Tingkat Provinsi dan Ditjen PMPTK. 9. Setelah melalui proses penilaian portofolio di Rayon LPTK yang ditunjuk, maka hasilnya akan disampaikan oleh Rayon LPTK ke Panitia Sertifikasi Tingkat Pusat (Ditjen PMPTK), Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi, dan Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk diinformasikan kepada peserta sertifikasi. 10. Guru yang dinyatakan lulus dalam penilaian portofolio akan diberi sertifikat pendidik. Guru yang dinyatakan belum lulus harus melengkapi portofolio atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG). Diklat Profesi Guru diakhiri dengan ujian. Bagi guru yang tidak lulus ujian diberi kesempatan untuk mengulang ujian sebanyak dua kali. 11. Ditjen PMPTK akan memberi Nomor Registrasi Guru bagi guru yang lulus sertifikasi. | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:30 pm | |
| PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU A. Perhitungan Kuota a. Perhitungan Kuota Provinsi Kuota calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dengan sistem indeks yang ditentukan berdasarkan jumlah guru. Perhitungan kuota untuk calon peserta sertifikasi guru pada tingkat Provinsi ditentukan berdasarkan jumlah guru yang pada suatu Provinsi dibagi jumlah guru secara nasional dikalikan target sertifikasi guru pertahun. Perhitungan tersebut dapat diformulasikan dengan rumus sebagai berikut: KP = KP = jumlah kuota provinsi GP = jumlah guru seprovinsi GN = jumlah guru nasional TN = jumlah target sertifikasi nasional per tahun.
Contoh 1: Jumlah guru di Provinsi DKI sebesar 103.989, jumlah guru seluruh Indonesia 2.245.952, dan target sertifikasi nasional tahun 2007 sebesar 170.450. Maka kuota untuk Provinsi DKI Jakarta dapat dihitung sebagai berikut : KP =
Jadi kuota untuk Provinsi DKI tahun 2007 sebesar 7.892 guru.
b. Perhitungan Kuota Kabupaten/Kota Perhitungan kuota guru peserta sertifikasi Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah guru dan kuota Provinsi yang bersangkutan. Kuota guru peserta sertifikasi Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan jumlah guru pada suatu Kabupaten/Kota dibagi jumlah guru pada Provinsi yang bersangkutan dikalikan dengan kuota sertifikasi guru Provinsi. Rumus perhitungan kuota guru calon peserta sertifikasi untuk Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut. KK = KK = jumlah kuota kabupaten/kota GK = jumlah guru kabupaten/kota GP = jumlah guru provinsi KP = jumlah kuota provinsi
Contoh: Perhitungan kuota guru calon peserta sertifikasi untuk Kabupaten Bantul. Jumlah guru di Kabupaten Bantul 11.516, jumlah guru di Provinsi DI Yogyakarta sebesar 55.526, Jumlah kuota Provinsi DI Yogyakarta tahun 2007 sebesar 4.214 guru. Maka kuota untuk Kabupaten Bantul dapat dihitung sebagai berikut :
Jadi kuota untuk Kabupaten Bantul tahun 2007 sebesar 874 guru.
c. Perhitungan Kuota menurut Satuan Pendidikan Perhitungan kuota guru peserta sertifikasi per satuan pendidikan didasarkan pada jumlah guru dan kuota Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Kuota guru peserta sertifikasi per satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah guru pada suatu satuan pendidikan dibagi jumlah guru yang ada di Kabupaten/Kota dikalikan dengan kuota sertifikasi guru Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Rumus perhitungan kuota guru calon peserta sertifikasi persatuan pendidikan adalah sebagai berikut. KSp = jumlah kuota per satuan pendidikan GSp = jumlah guru pada satuan pendidikan GK = jumlah guru kabupaten/kota KK = jumlah kuota kabupaten/kota
Contoh: Perhitungan kuota calon guru peserta sertifikasi guru SD di Kabupaten Bantul. Jumlah guru SD di Kabupaten Bantul 4.427, jumlah guru di Kabupaten Bantul sebesar 11.516, Jumlah kuota Kabupaten Bantul tahun 2007 sebesar 874 Maka kuota untuk guru SD Kabupaten Bantul dihitung sebagai berikut :
Jadi kuota untuk guru SD di Kabupaten Bantul tahun 2007 sebesar 336 guru. | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:31 pm | |
| B. Penetapan Peserta Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, sertifikasi guru dalam jabatan dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Guru Non PNS yang dapat disertifikasi adalah guru Non PNS yang berstatus sebagai guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. Penentuan guru calon peserta sertifikasi dalam jabatan menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi melalui tes. Kriteria penyusunan ranking (setelah memenuhi persyaratan S1/D4) adalah: (1) masa kerja/pengalaman mengajar, (2) usia, (3) pangkat/golongan (bagi PNS), (4) beban mengajar, (5) jabatan/tugas tambahan, dan (6) prestasi kerja. Kriteria penyusunan ranking yang menjadi dasar urutan prioritas dijelaskan sebagai berikut. (1) Masa kerja dihitung sejak guru yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai negeri sipil sebagai guru, hingga yang bersangkutan dinominasikan sebagai calon peserta sertifikasi guru melalui SK Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bagi guru PNS yang sebelumnya pernah menjadi guru tetap Yayasan (Non PNS), masa kerja sebagai guru Yayasan ikut diperhitungkan. (2) Bagi Guru Non PNS, masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali diangkat dan bertugas menjadi guru pada suatu satuan pendidikan. (3) Usia yang dihitung adalah usia kronologis, diperinci sampai dengan bulan. (4) Pangkat/Golongan, adalah pangkat/golongan guru PNS yang diusulkan untuk disertifikasi tahun 2007 berdasarkan SK Penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (Untuk tahun 2007 kriteria pangkat/golongan tidak berlaku bagi guru Non PNS). (5) Beban mengajar dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar per minggu. (6) Jabatan atau tugas tambahan yang dijadikan kriteria dalam penyusunan urutan daftar guru calon peserta sertifikasi adalah jabatan atau tugas tambahan yang disandang oleh guru yang diusulkan untuk disertifikasi, seperi jabatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala Bengkel, dan lain-lain. (7) Prestasi kerja yang dijadikan kriteria dalam penyusunan urutan daftar guru calon peserta sertifikasi adalah prestasi yang pernah diraih guru yang dinominasikan untuk disertifikasi tahun 2007 seperti meraih predikat sebagai guru teladan, guru berprestasi, guru berdedikasi, disiplin, dedikasi, dan loyalitas, pembimbingan teman sejawat, pembimbingan siswa sampai mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional, dsb.
Proses penentuan calon peserta oleh Panitia Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan secara bertahap mengikuti langkah-langkah berikut.
Langkah pertama: Menyusun daftar guru yang ada di kabupaten/kota dengan cara: Daftar urut guru dibuat per jenis satuan pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK). Daftar guru PNS dan guru Non PNS dipisahkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Daftar guru yang ada di kabupaten/kota dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, golongan/pangkat, beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:32 pm | |
| C. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch)
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya. | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:33 pm | |
| MEKANISME PELAKSANAAN
A. Pembentukan Panitia Untuk melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan, perlu dibentuk panitia pelaksanaan sertifikasi pada Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 1. Struktur Kepanitiaan a. Kepanitiaan Pelaksanaan Sertifikasi pada Dinas Pendidikan Provinsi terdiri dari: Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ketua : Kasubdin Bidang Ketenagaan atau Kasubdin yang menangani guru Sekretaris : Unsur dari eselon IV pada Dinas Pendidikan Anggota : Staf dari Dinas Pendidikan Provinsi minimal 3 orang atau disesuaikan dengan beban kerja
b. Kepanitiaan Pelaksanaan Sertifikasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terdiri dari Pengarah : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Ketua : Kasubdin Bidang Ketenagaan atau Kasubdin yang menangani guru Sekretaris : Unsur dari eselon IV pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Anggota : Staf dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota minimal 3 orang atau disesuaikan dengan beban kerja
2. Ruang Lingkup Tugas Ruang lingkup tugas panitia mencakup antara lain : a. Panitia pelaksanaan sertifikasi pada Dinas Pendidikan Provinsi (1). Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat (2). Melakukan sosialisasi sertifikasi di Kabupaten/Kota (3). Mengumpulkan rekap data peserta sertifikasi dari Kabupaten/Kota (4). Mengirimkan rekap data peserta sertifikasi ke Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK. (5). Memfasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio (6). Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Panitia pelaksanaan sertifikasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (1). Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Provinsi (2). Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi sesuai dengan kuota Kabupaten/kota (3). Membuat SK penetapan peserta sertifikasi (4). Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru (5). Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut: • Formulir pendaftaran • Nomor peserta/nomor kuota • Panduan pengisian instrument portofolio • Instrumen portofolio • Instrumen Penilaian Atasan (6). Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas : • Formulir pendaftaran • Instrumen portofolio yang sudah diisi • Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio (8) Mengecek kelengkapan data/berkas peserta (9) Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah (10) Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum lengkap portofolionya (11) Memfasilitasi pelaksanaan diklat pendidikan profesi bagi guru yang tidak lulus penilaian portofolio
B. Sosialisasi Agar pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan yang telah direncanakan tersebut dapat diselenggarakan dengan baik, maka dilakukan sosialisasi pelaksanaan program kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pihak lain yang terkait. Secara garis besar kegiatan sosialisasi yang dlakukan secara terpadu oleh Tim Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK diawali dengan penyusunan pedoman program sertifikasi, sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, MKKS, P4TK, MGMP, LPMP, guru, dan instansi lain yang terkait. Selanjutnya sosialisasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada guru di daerahnya masing-masing.
C. Pemberian Nomor Registrasi Guru Nomor Registrasi Guru bagi yang sudah lulus sertifikasi akan diberikan oleh Ditjen PMPTK. Pemberian nomor ini menggunakan sistem koding, mencerminkan bidang studi, tahun mendapatkan sertifikat, Rayon LPTK, dan Kabupaten/Kota asal peserta.
D. Jadwal Pelaksanaan Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2006 dan Kuota Tahun 2007 disajikan pada lampiran | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:33 pm | |
| PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian program penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan ini dimaksudkan untuk menjamin rekrutmen terhadap guru yang berhak mengikuti sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi itu sendiri. Pengendalian program rekruitmen calon peserta sertifikasi guru ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan program penetapan calon peserta sertifikasi guru yang meliputi: cakupan pengendalian dan pemantauan program.
A. Cakupan Pengendalian Cakupan atau ruang lingkup pengendalian program merupakan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu mendapatkan perhatian melalui monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan yang meliputi: - Pendataan Guru per sekolah per Kabupaten/Kota - Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan Program - Mekanisme dan Prosedur Rekruitmen calon guru peserta sertifikasi - Permasalahan dan upaya pemecahannya - Pelaporan dari pihak yang terlibat (akademis dan keuangan) - Pemantauan dan Evaluasi Program - Laporan hasil pemantauan dan evaluasi program merupakan bahan masukan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan selanjutnya; - dll
B. Pemantauan Program Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program meliputi hal-hal berikut ini: - Pemantauan dan evaluasi Program Rekruitmen calon peserta sertifikasi guru menggunakan indikator cakupan pengendalian yang telah disebutkan sebelumnya, melalui penyusunan kisi-kisi indikator untuk masing-masing cakupan pemantauan; - Instrumen Pemantauan dan evaluasi Program yang digunakan dapat berupa kuesioner, observasi atau wawancara. - Jumlah dan Sasaran Responden adalah 33 Provinsi - Pelaksana Pemantauan dan evaluasi Program, terdiri dari unsur-unsur Pusat; - Jadwal pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi Program dilakukan minimal 1 kali setiap semester yang akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; - Sumber dana pemantauan dibebankan pada DIPA Pusat; - Penyusunan laporan dilakukan oleh masing-masing pelaksana/petugas pemantau. | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 4:44 pm | |
| SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2007
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pemerintah wajib mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang tersebut; b. bahwa Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum terbit; c. bahwa tugas pemerintahan dalam program sertifikasi bagi guru tidak boleh berhenti dengan alasan belum ditetapkannya peraturan pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi bagi guru; d. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum pelaksanaan program sertifikasi bagi guru dalam jabatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, sebagaimana telah diubah dengan Paraturan Presiden No. 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
Memperhatikan : Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253 tanggal 23 Maret 2007 tentang Fatwa Hukum;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 1
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). (3) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pasal 2 (1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. (3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian dari atasan dan pengawas; f. prestasi akademik; g. karya pengembangan profesi; h. keikutsertaan dalam forum ilmiah; i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. (4) Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik. (5) Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat: a. melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau b. mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian; (6) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. (7) Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mendapat sertifikat pendidik. (8) Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus. Pasal 3 (1) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan memberi Nomor Pokok Mahasiswa peserta sertifikasi.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan mahasiswa peserta sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru dalam jabatan yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4 (1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan jumlah dan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. (3) Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimasud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK.
Pasal 5
Dalam melaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 6 (1) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. (2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. (3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. (4) Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 7 Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.
Pasal 8 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2007 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. BAMBANG SUDIBYO | |
| | | ASDD Presidium
Lokasi : 7°49'LU 110°22'BT Reputation : 72 Join date : 20.02.09
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 5:00 pm | |
| dowo banget kie tulisane, intine opo iki??? guru sek ra memenuhi standar di pecat nggono po??? | |
| | | Wonosingo Ngali Kidul Pengawas
Lokasi : Gunungkidul Reputation : 20 Join date : 06.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 5:36 pm | |
| Lha trus...nek guru perlu sertifikasi........ di kategori g di? Trus ndidik guru ki yo perlu ningendi?
Gek nek mengko wis dadi guru, entuk fasilitas komplek sing khusus guru ra yo? | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Wed Mar 25, 2009 6:01 pm | |
|
Terakhir diubah oleh madi tanggal Wed Apr 01, 2009 5:34 pm, total 1 kali diubah | |
| | | cak_rye Warga
Lokasi : Surabaya Reputation : 0 Join date : 25.03.09
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Fri Mar 27, 2009 10:33 am | |
| Moco sak mono ambane yo pegel kabeh mas..... Aku wingi tas wae penentuan kuota untuk tahun 2009 untuk Kab/Kota Se Jatim... Kerja dimana mas Madi..?
Ayo bagi warga GK yang ngajar di Jatim yang belum dapet NUPTK silahkan hub aku... tak urusno gratis..tis..tis..!!!! | |
| | | lilis KorLap
Lokasi : jogja-semin PP Reputation : 0 Join date : 10.02.09
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Sat Mar 28, 2009 8:52 pm | |
| wah..apikan men cak_rye.....rumangsaku ra ono gunane sertifikasi, gur nambahi mumet guru2 wae.... akhire guru2 sik rung sarjana dho kuliah meneh tp jurusane ngawur ra sesuai ro bidange mergo gur nguyak ijazah, secara kualitas yo podo wae lho sik lulus ro sik ra lulus sertifikasi... | |
| | | madi Koordinator
Lokasi : cijantung Reputation : 2 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Tue Mar 31, 2009 9:00 am | |
|
Terakhir diubah oleh madi tanggal Wed Apr 01, 2009 5:32 pm, total 1 kali diubah | |
| | | kandar Presidium
Lokasi : jakarta asli Kemiri, Tanjung sari Reputation : 25 Join date : 23.08.08
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen Tue Mar 31, 2009 11:35 am | |
| Kang madi ben wae omongane kang xxx kuwi rasah digagas,..
Pak momod monggo di gembok mawon topik niki..
Terakhir diubah oleh gandung tanggal Tue Mar 31, 2009 12:03 pm, total 1 kali diubah (Reason for editing : [ sing edit gandung kang + tak gembok se'x'an ]) | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen | |
| |
| | | | Sertifikasi Bagi Guru dan Dosen | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |
|