FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Go down 
2 posters
PengirimMessage
cak_rye
Warga
cak_rye


Lokasi : Surabaya
Reputation : 0
Join date : 25.03.09

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Empty
PostSubyek: NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)   NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Icon_minitimeWed Mar 25, 2009 2:58 pm

Bapak/Ibu pendidik khususnya yang dari Yogya GK yang ngajar di Jatim, hayo yang belum memiliki NUPTK tidak bisa ikut sertifikasi lho. Cepat urus ke LPMP Jatim, yg belum keluar NUPTK-nya kami siap membantu GRATIS...TIS..TIS....
Kembali Ke Atas Go down
sacho_eka
Pengawas
sacho_eka


Lokasi : tangerang- banten
Reputation : 36
Join date : 03.11.08

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Empty
PostSubyek: Re: NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)   NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Icon_minitimeThu Aug 02, 2012 12:23 am

Apa sih NUPTK dan untuk apa NUPTK itu bagi guru? Pertanyaan seperti itu masih banyak diterima oleh Redaksi Majalah Komunitas. Agar Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengetahui tentang fungsi dan guna NUPTK, kami paparkan kembali pengertian dan fungsi NUPTK, berikut ini tulisannya;

APA ITU PTK ?

Jawab: Yang dimaksud dengan PTK adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan

APA ITU NUPTK ?

Jawab: NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB.

Perhatian :

Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK saja, yang dapat mengikuti/menerima program-program pemberdayaan PTK, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi PTK, Peningkatan kualifikasi PTK, serta peningkatan profesionalisme (Sertifikasi) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui; Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Depdiknas Jakarta.

SASARAN PENDATAAN NUPTK

Jawab: Yang menjadi sasaran pendataan NUPTK adalah;

a. Pendidik adalah Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik formal maupun
Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah yang
mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang berada pada tiap-tiap satuan
pendidikan,

b. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan
pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi
jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam
peraturan pemerintah yang berlaku,

c. Tenaga Kependidikan adalah Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran,
Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik
formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di
setiap satuan pendidikan.

YANG HARUS DILAKUKAN PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

Jawab: PTK harus melakukan hal-hal prosedur sebagai berikut;

1) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah keluar NUPTK wajib
untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang akan diatur oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten dan Kota Setempat,

2) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak keluar/tidak lengkap
NUPTK Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis pengisian
dan pengumpulan instrumen akan diatur oleh masing-masing Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota setempat,

3) Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan untuk proaktif untuk
segera mendaftarkan diri di masing-masing Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di
tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

APA MANFAAT NUPTK ?

Jawab: Manfaat NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah;

- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada PTK
agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity
Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda
(Double Counting),

- Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) yang terkait dengan Pembinaan,
Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data
base SIM NUPTK,

- Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima
luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan
perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant,
Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru lainnya.

KAPAN PELAKSANAAN PENDATAAN NUPTK

Jawab: Pelaksanaan Pendataan NUPTK dilaksanakan sejak Tahun 2006 sampai dengan Sekarang. Mekanisme kegiatan pendataan NUPTK diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.

APA TARGET NUPTK

Jawab: Diharapkan pada Tahun 2008 sebahagian besar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia telah memiliki NUPTK sehingga siap untuk menerima berbagai macam program-program yang akan diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Bagi Pendidik yang telah lulus proses sertifikasi guru tetapi belum memiliki NUPTK Tunjangan Profesinya akan ditangguhkan pemberiannya sampai yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas.

Sumber : Dirjen PMPTK Depdiknas, Diolah oleh Litbang Majalah Komunitas
Kategori: NUPTK
Di ambil dari : MAJALAH KOMUNITAS
Kembali Ke Atas Go down
http://kiossticker.com
 
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» lOWONGA N TENAGA KEPENDIDIKAN ( GURU )
» LOWONGAN PENDIDIK DI SMK MUHAMMADIYAH I PLAYEN
» Lowongan Pendidik : Warga GK di Salatiga
» Nomor Telepon Penting
» Berapa harga plat nomor 1234?

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: FORUM UMUM :: Arsip Forum-
Navigasi: