Komisi Pemilihan Umum atau KPU Gunung Kidul terkendala pengadaan kotak suara. Kotak suara di 250 tempat pemungutan suara atau TPS diperkirakan tidak akan sanggup menampung seluruh surat suara. Maksimal daya tampung kotak suara hanya 430 suara padahal 250 TPS tersebut memiliki jumlah pemilih antara 431 hingga 500 suara.
KPU cukup dilematis dalam menyikapi kurangnya jumlah kotak suara. KPU berharap partisipasi penuh dari masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, tetapi partisipasi itu tidak diimbangi dengan keterpenuhan jumlah logistik pemilihan umum terutama kotak suara.
KPU Gunung Kidul sempat mengusulkan pengadaan kotak suara baru dengan kapasitas yang lebih besar, namun KPU DI Yogyakarta telah sepakat bahwa tidak akan ada pengadaan kotak suara baru. Padahal penggunaan dua kotak sekaligus di satu TPS tidak diperkenankan oleh Peraturan KPU nomor 35 tahun 2008.
Total jumlah TPS di Gunung Kidul mencapai 1.887 TPS dengan daftar pemilih tetap 580.260 orang. Sebanyak 11 TPS di antaranya memiliki jumlah pemilih sebanyak 500 orang. TPS “gemuk” ini antara lain adalah TPS Selang VI, Tegalrejo I, Tancep I, dan Tepus III. Tiap TPS juga membutuhkan empat bilik suara. Sebanyak 7.548 bilik suara tersebut telah tercukupi.
sumber :
www.kompas.com