Sedikit mengulas perkembangan Pariwisata di daerah saya, Balong Girisubo. Sebenarnya banyak tempat2 berpotensi untuk dijadikan daerah Pariwisata pantai. Dengan keadaan bibir Pantai yang banyak memiliki pemandangan indah dan hamparan pasir putih yang sangat tepat jika dikembangkan menjadi wisata Pantai layaknya wisata pantai dibeberapa daerah sepanjang Pantai selatan. Namun dari pemerintahan Desa setempat terkendala pada lahan dan akses jalan menuju ke lokasi. Yang Paling berkendala yakni lokasi yang statusnya masih milik beberapa warga. Meskipun Pemerintah Desa telah memberkan solusi untuk melelang atau mengganti rugi lahan yang akan digunakan, namun tuntutan dari warga/pemilik meminta lahan pengganti harus disertifikat, dan yang paling menyusahkan yakni warga yang lahannya digunakan untuk lokasi wisata selain diberi ganti rugi dengan sertifikat tanah pengganti, mereka juga meminta penyediaan lokasi khusus untuk mereka nantinya saat lokasi wisata telah dibuka, maksudnya agar mereka memiliki ruang usaha di lokasi wisata tersebut. Selain itu mereka juga meminta agar mereka nantinya dimasukkan dalam jajaran pengelola daerah wisata tersebut, dan hal ini yang menjadi pertimbangan berat pemerintah Desa setempat.
Mungkin dari sedikit ulasan saya disini, dari temen2 FKOGK bisa memberikan solusi penanganan hal ini,Apakah warga terlalu kurang sadar akan perkembangan daerahnya sehingga mempersulit pemerintah desa? Bagaimanakah proses pembukaan daerah wisata ditempat lain? agar semua bisa berjalan dengan lancar dan Desa memiliki daerah wisata pantai, yang harapannya bisa menjadikan desa lebih maju di sektor pariwisatanya.
Terimakasih.