FKOGK
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunitas Online Gunungkidul
 
IndeksJual BeliPortal FKOGKLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Internal parpol masih usrek

Go down 
2 posters
PengirimMessage
akhmad subekti
Koordinator
akhmad subekti


Lokasi : wonosari
Reputation : 3
Join date : 30.03.08

Internal parpol masih usrek Empty
PostSubyek: Internal parpol masih usrek   Internal parpol masih usrek Icon_minitimeTue Sep 16, 2008 9:04 pm

Jelang batas waktu pengembalian berkas bacaleg
Meski batas waktu penyempurnaan kelengkapaan berkas bagi calon anggota legislitif tinggal sehari, namun hingga kemarin, belum seluruh bacaleg mengembalikan berkas ke Kpu Gunungkidul. Sesuai jadwal yang ditetapkan, penyerahan berkas harus diterima paling lambat Selasa siang (16/8). KPU Gunungkidul hanya akan melayani pengembalian berkas bacaleg sampai pukul 14.00 WIB atau saat jam kerja. KPU Gunungkidul berharap bacaleg menggunakan waktu sebaik-baiknya agar semua berkas termasuk persyaratan yang masih kurang segera dapat dilengkapi.
“Sesuai dengan ketentuan, kami hanya akan melayani pengembalian berkas pada jam kerja. Setelah jam 14.00 WIB, kami sudah tidak akan melayani lagi,” kata Bambang Sukemri, sekretaris KPU Gunungkidul kemarin.
Menurut Bambang, ketentutan tersebut memang bukan mengada-ada karena memang untuk pengembalian berkas kelengkapan, KPU hanya melayani pada jam kerja. Bambang menambahkan, ketidaklengkapan berkas bacaleg yang dikembalikan oleh KPU kepada masing-masing bacaleg untuk segera dibenahi diyakini tidak membutuhkan waktu lama. Ini karena jenis ketidaklengkapan berkas bacaleg hanya seputar permasalahn yang mudah seperti legalisir KTP, legalisir ijasah pendidikan, termasuk persyaratan pas foto. “Jadi waktu yang kami berikan untuk bacaleg cukup longgar, karena memang tidak lengkapnya berkas hanya menyangkut hal-hal yang sepele,” terang Bambang.

Internal parpol usreg
Meskipun pemberkasan bacaleg tinggal sehari, namun sejumlah parpol justru masih berkutat mengurusi masalah internal, khususnya tentang ketentuan dan aturan pencalegan. Beberapa parpol, termasuk Partai Golkar, PAN, PDIP dan Partai Gerindra masih melakukan penataan daftar urut calegnya.
Di tubuh Partai Golkar, penataan dilakukan terkait dengan beberapa nama bacaleg yang berasal dari kepala desa. Sesuai aturan, caleg yang masih menjabat sebagai kepala desa diwajibkan untuk menyertakan surat peryataan pengunduran diri, terutama jika pada pemilu 2009 nanti mereka terpilih menjadi anggota dewan.
Penataan juga dilakukan PDIP dan PAN yang masih dipusingkan dengan beberapa nama bacaleg yang pernah tersandung dengan persoalan hukum. Sesuai ketentuan, bacaleg berperkara yang terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara dipastikan ditolak. Sebagaimana aturan ketentutan UU Pemilu, calon yang terancam hukuman bakal gugur meskipun yang bersangkutan mendapat vonis bebas atau percobaan.
Di PDIP, Samintoyo, salah satu bacaleg PDIP bernomor urut 1 dari daerah pemilihan 2 yang sebelumnya mengundurkan diri, akhirnya bersikukuh tetap maju mencalonkan diri. Samintoyo ngotot mencabut surat pengunduran diri yang telah dikirim ke KPU Gunungkidul, dengan alasan alasan UU Pemilu saat ini masih multi tafsir, baik terkait dengan KPU, Parpol maupun bacalag.
Saat dikonfirmasi , Ternalem PA, anggota DPRD DIY dari PDIP, Sabtu (13/9) kemarin mengaku sempat menemui pimpinan KPU Gunungkidul untuk mengklarifikasi persoalan aturan yang mengganjal Samintoyo maju sebagai bacaleg PDIP. “Kami sudah bertemu dengan KPU bersamaan dengan penyerahan berkas pencalonan saya,” katanya di gedung DPRD Gunungkidul, Sabtu lalu.
Menurut Ternalem, KPU tidak memiliki hak sepenuhnya untuk mencoret bacaleg yang diajukan parpol. “Kami desak dan jelaskan bahwa KPU tidak punya wewenang mencoret bacaleg yang diajukan parpol. Kalau nekad ditolak, partainya bisa mem PTUN kan KPU yang bertindak diluar aturan kewenangannya,” tegasnya.
Ternalem menilai era yang demokratis ini tidak bisa diplintir dengan aturan-aturan yang membatasi hak setiap warga negara untuk maju mencalonkan diri sebegai calon wakil rakyat.
Terkait dengan nama salah satu bacaleg dari PAN yang juga pernah tersandung masalah hukum, anggota KPU Gunungkidul, Bekti Wibowo Suptinarso mengaku jika pihaknya hingga kemarin belum menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari calon yang bersangkutan. “Untuk bacaleg dari PAN memang belum menyerahkan SKCK, jadi kami belum melihat kepastiannya pernah tersandung masalah hukum atau tidak,” kata Bekti.
Kembali Ke Atas Go down
http://wasiat.multiply.com
SAPTO SARDIYANTO
Camat
SAPTO SARDIYANTO


Lokasi : JAKARTA
Reputation : 1
Join date : 24.05.08

Internal parpol masih usrek Empty
PostSubyek: Re: Internal parpol masih usrek   Internal parpol masih usrek Icon_minitimeWed Sep 17, 2008 3:33 pm

kita cuma bisa berharap kalau sudah kepilih nanti bisa menjadikan jabatanya
untuk kesejahteraan masyarakat.
Kembali Ke Atas Go down
 
Internal parpol masih usrek
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» SABDO PANDITO RATU.......Apa masih ada dan masih relevan di zaman ini?
» PEMBUATAN MEDIA KAMPANYE PARPOL/CALEG
» persig masih ada ga ya
» [Perkenalan] Member Baru Absen Di Sini...
» HE-MAN masih inget ga?!

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FKOGK :: ALL ABOUT GUNUNGKIDUL :: Berita Hangat Gunung Kidul-
Navigasi: