Forum Komunitas Online Gunungkidul |
| | RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 | |
| | Pengirim | Message |
---|
sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Mon Sep 15, 2008 10:10 pm | |
| UPDATE, RUU yang Baru - Quote :
- RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2 Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3 Pengaturan pornografi bertujuan: a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Terakhir diubah oleh sug3st tanggal Wed Sep 17, 2008 9:39 am, total 1 kali diubah | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Mon Sep 15, 2008 10:10 pm | |
| - Quote :
- BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11 Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12 Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional.
Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terakhir diubah oleh sug3st tanggal Wed Sep 17, 2008 9:40 am, total 1 kali diubah | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Mon Sep 15, 2008 10:12 pm | |
| - Quote :
- BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17 1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV PENCEGAHAN
Bagian Kesatu Peran Pemerintah
Pasal 18 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang: a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20 Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
Pasal 21 Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25 Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26 (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27 Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28 (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
Terakhir diubah oleh sug3st tanggal Wed Sep 17, 2008 9:41 am, total 1 kali diubah | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Mon Sep 15, 2008 10:12 pm | |
| - Quote :
- BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 30 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31 Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34 Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37 Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38 Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39 Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40 (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41 Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa: a.pembekuan izin usaha; b.pencabutan izin usaha; c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau d.pencabutan status badan hukum.
Terakhir diubah oleh sug3st tanggal Wed Sep 17, 2008 9:42 am, total 1 kali diubah | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Mon Sep 15, 2008 10:14 pm | |
| - Quote :
- BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf d Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5 Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6 Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10 Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14 Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Terakhir diubah oleh sug3st tanggal Wed Sep 17, 2008 9:43 am, total 1 kali diubah | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Mon Sep 15, 2008 10:15 pm | |
| - Quote :
- maaf..... pak momod, di hapus saja
Terakhir diubah oleh sug3st tanggal Wed Sep 17, 2008 9:46 am, total 1 kali diubah | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Mon Sep 15, 2008 10:17 pm | |
| nah..... nek wis moco kabeh....... bgmn pendapat temen2 smua???? kita share di sini. | |
| | | siti rahayu Camat
Lokasi : Blok F 48 Reputation : 13 Join date : 25.07.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Tue Sep 16, 2008 9:56 am | |
| | |
| | | SAPTO SARDIYANTO Camat
Lokasi : JAKARTA Reputation : 1 Join date : 24.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Tue Sep 16, 2008 3:01 pm | |
| Pasal 85 (1) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pertunjukan seks dengan melibatkan anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (3) Setiap orang yang menyelenggarakan acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
saya masih agak ragu dg peraturan ini jangan sampai peraturan ini dibuat hanya untuk warung remang2 ,panti pijat pinggir kota,(kelas bawah)sementara tempat2 karaoke mewah,pijat plus2,aquarium cinta dll tidak terkena aturan ini. keadilan sangat diperlukan dan satu lagi biasanya yang menjadi korban malah perempuan semetara laki2 hanya wajib lapor saja. | |
| | | dedik cahyono Camat
Lokasi : Jakarta Reputation : 0 Join date : 11.07.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Tue Sep 16, 2008 10:37 pm | |
| menurut saya pribadi sangat setuju kalo UU tsb di syahkan. karena pornografi & pornoaksi di negara ini sudah melampaui batas, terutama di Ibu kota negara ini. sampai anak kecil yang akan menjadi penerus bangsa ini aja sudah dengan bebas dapat mengkonsumsi pornografi & pornoaksi tsb melalui media2 elektronik & memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada saat ini...
Jadi...jadi...jadi.... pornografi & pornoaksi adalah hal yang harus diatasi untuk menjadikan bangsa ini maju... | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Wed Sep 17, 2008 9:34 am | |
| Coba diperhatikan pasal 21, kesan saya pasal tersebut memberi kewenangan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penanggulangan pornografi. hal tersebut mungkin bisa menimbulkan fungsi-fungsi swasta dan melemahkan institusi Polri.
KEmudian juga larangan bagi setiap orang untuk memiliki dan menyimpan barang-barang yang berhubungan dengan pornografi artinya hal tersebut bisa melanggar hak atas kepemilikian pribadi.
dan juga larangan memproduksi, memperdagangkan, mengekspor, dan mengimpor barang-barang yang ada hubungannya dengan pornografi. Apakah tidak dipertimbangkan saudara-saudara kita suku Asmat, Papua kalau membuat patung banyak yang berupa benda-benda yang memperbentukkan ketelanjangan. Padahal itu untuk mata pencaharian, dijual di toko-toko souvenir.
Di RUU ini juga banyak menyudutkan kaum perempuan, soelah-olah, kaum perempuan menjadi sumber masalah pornografi. | |
| | | siti rahayu Camat
Lokasi : Blok F 48 Reputation : 13 Join date : 25.07.08
| | | | Pardjimin Presidium
Lokasi : Blekasi - DjogDja - GK - Semin - Karang Sari Reputation : 10 Join date : 14.03.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Wed Sep 17, 2008 9:46 am | |
| | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Wed Sep 17, 2008 9:47 am | |
| - siti rahayu wrote:
- sug3st
CAMAT Di RUU ini juga banyak menyudutkan kaum perempuan, soelah-olah, kaum perempuan menjadi sumber masalah pornografi. Kayaknya emang benar kok perempuan sumber masalah pornografi (tapi diliat dulu perempuannya seperti apa ...yah gak semua perempuan lah...) makanya mbak..... maksud saya, tidak hanya perempuan saja yang menjadi persoalan masalah pornografi, tapi kaum pria juga. kemudian pasal 10, bagaimana nanti nasib penari daerah/adat, apakah nanti akan kena pasal ini juga??? dan juga, gambar relief yang ada di candi borobudur???? Relief Karmawibhangga di Candi Borobudur yang memuat erotisme sudah melanggar UU APP.
Terakhir diubah oleh sug3st tanggal Wed Sep 17, 2008 9:57 am, total 1 kali diubah | |
| | | siti rahayu Camat
Lokasi : Blok F 48 Reputation : 13 Join date : 25.07.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Wed Sep 17, 2008 9:51 am | |
| menurut aku pria adalah penikmat/penonton pornografi (maaf) | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Wed Sep 17, 2008 10:00 am | |
| - siti rahayu wrote:
- menurut aku pria adalah penikmat/penonton pornografi (maaf)
mungkin tidah hanya pria mbak, beberapa wanita juga ada yang menjadi penikmat kok..... saya berani bilang seperti itu berdasarkan sebuah buku yang pernah saya baca karangan Moammar Emka. | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Tue Sep 23, 2008 12:08 am | |
| Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual* dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" * jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi" akan menggunakan pengertian ini. Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa yg berhak menentukan kriteria ini ????
Jadi contohnya begini (menurut RUU) : Jika di majalah ditampilkan atlet putri renang misalnya atlet Rina Dewi dengan baju renangnya (swimsuit) maka itu Bukan Pornografi. Tetapi jika yang ditampilkan di majalah tersebut misalnya Sarah Azhari dengan baju renangnya (swimsuit) maka itu Pornografi. .......????? ?!!!!!!!! !! Jadi tergantung siapa yang memakainya.. ... ????????!!!! !!!!!!!!! !!!!
Atau contoh lainnya : Jika sedang ditayangkan adegan voli pantai putri pada suatu event tertentu atau acara olahraga, maka itu bukan pornografi. Tetapi jika ada adegan voli pantai yg merupakan bagian dari suatu film, maka itu dinamakan pornografi (menurut RUU tsb.).... ??????!!!!!! !!!!!!!!! !!!
KPI sendiri pun kadang juga suka ngawur, katanya ada beberapa tayangan di televisi yang menyiarkan acara dengan kategori pornografi (entah menurut definisi yg mana). Seumur2 saya belum pernah liat tuh di televisi ada yang menyiarkan film porno. Apakah tidak bisa membedakan mana yang film porno dan yang bukan film porno....??? ?!!!!!
Walau bagaimanapun tetap adanya azas ketidak jujuran dalam RUU ini. Karena sebenarnya sekalipun ada item2 yg benar2 pornografi, orang dewasa (misalnya 18 +), seharusnya berhak untuk memperolehnya. (Katanya tujuan RUU ini, untuk melindungi anak2 dibawah umur... lalu kenapa orang dewasa juga ikut dilarang... ???)
maaf kalau ada kata2 yang salah dan tidak berkenan, karana ketidakmampuan saya berpikir seperti saudara2 saya yang lebih pintar, pandai dan cerdas. kalau ada yang mau meluruskan atau memberikan saya pengertian yang logis dan masuk akal, saya akan senang sekali.....
terimakasih. | |
| | | sug3st Camat
Lokasi : Baleharjo - Djogdja ~pp~ Reputation : 15 Join date : 05.05.08
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 Tue Sep 23, 2008 12:17 am | |
| dari forum tetangga, mungkin bisa untuk baca2 saja.... - Quote :
- Wakil rakyat RI Yth,
Berhubung katanya pada tanggal 23 september RUU ini akan ditanda- tangani saya kira walaupun saya berada jauh diluar negeri tetapi merasa juga berkepentingan untuk memberikan masukan kepada DPR RI demi kelangsungan dan kelanggengan sistem hukum di Indonesia. Dan ini saya tekankan tidak menyangkut kepada aturan agama manapun artinya semata hanya kepada segi hukum yang sifatnya harus netral dan bisa diterima oleh siapa saja...baiklah saya mulai tesis saya:
Yang seharusnya tercantum dalam undang-undang tersebut (kalau memang sudah mau disahkan) terutama adalah pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pornografi Anak. Karena secara hukum universal sudah selayaknya dan sepatutnya ada perbedaan antara pelaku pornografi dengan pornografi anak untuk itu selayaknya undang-undang tersebut disertai pemberatan pidana bagi pelaku pornografi anak sebagai masalah utamanya. Mengingat anak adalah manusia yang sedang dalam tahap tumbuh dan berkembang sehingga dampak pornografi terhadap anak dapat berpengaruh terhadap kesehatan baik fisik, mental, seksual maupun kehidupan sosial anak kemasa depan. Dan sekarang yang paling penting untuk diingat oleh para wakil rakyat yakni definisi pornografi anak harus mengacu pada protokol Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan, Prostitusi dan Pornografi.. .bacalah konvensi ini secara lengkap di: http://www2.ohchr.org/english/law/crc-sale.htm. Dalam hal ini juga perlu ditekankan adanya perlindungan sesuai dengan standart hak asasi manusia bagi korban anak akibat pornografi.
RUU pornografi inipun sebenarnya bisa atau sudah lama batal demi hukum karena jelas-jelas melanggar asas kenusantaraan seperti yang diatur dalam UU No 10/2004 tentang tata cara pembuatan UU (Partisipasi masyarakat sudah diatur di dalam Pasal 53 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan) karena masyarakat Bali, Sulut, NTT dan Papua telah jelas menolaknya. Yang penasaran bisa menarik undang-undang ini di http://hukumham.info/images/UU/2004/uu_10_2004.pdf
Sedikit masukan untuk pendukung RUU Pornografi secara logis, di negara mana pun di dunia ini, yang dimaksudkan kepada pornografi berat tentu dilarang sama sekali, dalam hal ini seperti sadomasochisme, seks dengan anak atau hewan. Dalam hal ini saya tahu persis bahwa mengenai pornografi anak, bukankah Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur semua ini di Indonesia? Bila sanksi untuk pornografi anak kurang berat, saya kira DPR cukup merevisi undang-undang ini dan pelakunya dihukum seberat-beratnya dan bila perlu dihukum seumur hidup.Untuk apa anda membuat undang-undang baru yang hanya mengeluarkan energi dan biaya dengan percuma...setelah reformasi justru Indonesia dalam hal ini wakil rakyatnya sangat rajin dalam mengeluarkan undang-undang baru, sehingga kalau saya parodikan seolah-olah indonesia sekarang adalah "republik undang-undang"
Saya sugguh tidak bisa membayangkan berapa wanita Indonesia yang akan masuk penjara setelah diberlakukan undang-undang ini, karena meliuk sedikit jadi inul dia, ngelirik dikit jadi camelia malik dia... repot! | |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 | |
| |
| | | | RUU APP akan di sah kan tanggal 23 September 2008 | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |
|