Kebijakan Depkes dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Oleh Pusat Kesehatan Kerja
I. PENDAHULUAN
Tenaga kerja merupakan salah satu aset nasional yang berperan besar dalam menggerakkan roda pembangunan melalui kegiatan produksi di perusahaan-perusahaan. Dari kurang lebih 210 juta penduduk pada tahun 2000, 95,7 juta orang merupakan angkatan kerja. Disisi lain tenaga kerja selalu berhadapan dengan berbagai potensi bahaya kesehatan maupun kecelakaan ditempat kerjanya. Oleh karena itu tenaga kerja perlu mendapat perlindungan yang memadai dalam hal keselamatan dan kesehatannya untuk mempertahankan produktifitas kerjanya.
Salah satu aspek kesehatan yang pada akhir abad ke-20 merupakan suatu bencana bagi manusia adalah timbulnya penyakit yang disebabkan oleh suatu virus yaitu HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang dapat menimbulkan AIDS (Aquarired Immunodeficiensy Syndrome).
Kasus HIV/AIDS di Indonesia di dilaporkan pertama kali pada tahun 1987 dan sampai akhir tahun 2003 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 4.091. Namun jumlah kasus sesungguhnya diperkirakan telah mencapai 90.000 – 130.000. Jumlah kasus terbanyak dilaporkan dari DKI Jakarta, disusul Papua, Jawa Timur, Riau (Batam) dan Bali. Perkembangan kasus HIV /AIDS di Indonesia memperlihatkan peningkatan yang semakin pesat dengan akselerasi yang semakin menghawatirkan.
Dari seluruh kasus yang dilaporkan lebih dari 80% berasal dari kelompok usia produktif (20-49%). Sebagian dari kelompok usia ini ada di lembaga-lembaga pendidikan, tetapi bagian terbesar ada di dunia kerja. Meluasnya HIV/AIDS akhirnya bukan hanya akan meningkatkan angka kesakitan dan kematian tetapi juga akan mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi dan pembangunan serta produktifitas negara yang bersangkutan.
Sebagaimana dibelahan dunia lain, "Laki-laki, Mobilitas dan Uang" merupakan unsur-unsur awal dari epidemi HIV/AIDS nasional yang berskala besar. Para pebisnis yang bepergian untuk urusan bisnis atau mereka yang bekerja jauh dari rumah, seperti dibidang pertambangan, minyak dan gas, industri pengiriman barang dengan truk dan pengapalan, sering terlibat dalam perilaku beresiko tinggi yang membahayakan diri mereka sendiri, isteri mereka serta anak mereka yang belum dilahirkan.
HIV/AIDS menjadi masalah di Tempat Kerja karena mempunyai dampak:
Langsung :
Peningkatan biaya perawatan medis.
Meningkatkan biaya tenaga kerja dengan meningkatnya kebutuhan untuk merekrut, melatih dan melatih ulang karyawan.
Mengurangi jumlah angkatan kerja dan pendapatan para buruh/pekerja.
Tidak Langsung :
Menurunkan tingkat produktivitas perusahaan disetiap sektor industri, termasuk pertanian.
Mengurangi jumlah tenaga-tenaga terdidik dan terlatih serta berpengalaman.
Klaim assuransi karyawan meningkat.
Produksi menurun akibat PHK.
Terjadi penularan antar karyawan melalui perilaku beresiko tinggi.
Memunculkan stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV yang mengancam prinsip serta hak dasar ditempat kerja, serta menghambat upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan.
Sedangkan dampaknya terhadap pekerja adalah :
Kehilangan pendapatan dan tunjangan pegawai
Stigma dan diskriminasi
Tekanan terhadap keluarga.
II. DASAR HUKUM
Undang-undang no 23 tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan, dimana pelayanan kesehatan dilaksanakan disetiap tempat kerja yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih dari 10 orang.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/2004 tentang pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja pada tanggal 28 April 2004.
Komitmen Tri Partit.
Pemerintah Indonesia, Organisasi pengusaha dan pekerja telah mendeklarasikan Komitmen Tripartit dalam seminar mengenai HIV/AIDS, "Aksi Menentang HIV/AIDS di Dunia kerja" pada 25 Februari 2003 di Jakarta.
Kaidah ILO.
ILO telah mengadopsi Kaidah tentang HIV/AIDS di Tempat Kerja yang merupakan hasil konsultasi dengan konstituen ILO pada 21 Juni 2001. Kaidah ini dimaksudkan untuk membantu mengurangi penyebaran HIV dan dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Kaidah tersebut berisikan prinsip-prinsip dasar bagi pengembangan kebijakan dan petunjuk praktis ditingkat perusahaan dan komunitas
III. TUJUAN
Umum :
Mencegah atau mengurangi penyebaran HIV/AIDS serta mengurangi penderitaan dan dampak sosial ekonomi akibat penyakit.
Meningkatkan kesadaran akan dampak HIV/AIDS terhadap persoalan sosial dan ekonomi di dunia kerja.
Membantu pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam menanggu-langi HIV/AIDS melalui kerjasama teknis, pelatihan dan pembuatan pedoman kebijakan untuk pencegahan, penanggu-langan dan jaminan sosial.
Memerangi diskriminasi dan stigma yang berkaitan dengan status HIV.
Khusus :
Mengurangi tingkat penularan HIV/AIDS di tempat kerja
Menciptakan suasana/lingkungan kondusif untuk memudahkan diselenggarakannya upaya pencegahan, pengobatan serta perawa-tan komprehensif terhadap ODHA di tempat kerja.
Meningkatkan kemampuan penanggulangan untuk mencegah, mengobati, merawat dan memberikan dukungan kepada ODHA di tempat kerja.
IV. INFO SEPUTAR HIV/AIDS
HIV, yang merupakan singkatan dari Human Immunodeficiency Virus adalah virus penyebab AIDS.
HIV terdapat didalam cairan tubuh seseorang yang telah terinfeksi seperti didalam darah, air mani atau cairan vagina.
Sebelum HIV berubah menjadi AIDS, penderitanya akan terlihat sehat dalam waktu kira-kira 5 – 10 tahun.
Walaupun tampak sehat, mereka dapat menularkan HIV pada orang lain melalui hubungan seks yang tidak aman, transfusi darah atau pemakaian jarum suntik secara bergantian.
AIDS, yang merupakan kependekan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome adalah kimpulan berbagai gejala menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV.
Orang yang mengidap AIDS amat mudah tertular oleh berbagai macam penyakit, karena sistem kekebalan didalam tubuhnya telah menurun.
Sampai sekarang belum ada obat yang dapat menyembuhkan AIDS.
Agar dapat terhindar dari HIV/AIDS, anda harus tahu bagaimana cara penularan dan pencegahannya.
HIV dapat ditularkan melalui 3 cara yaitu :
Hubungan seks (anal, oral, vaginal) yang tidak terlindung dengan orang yang telah terinfeksi HIV.
Penggunaan jarum suntik secara bergantian.
Ibu hamil mengidap HIV kepada bayi yang dikandungnya.
HIV tidak ditularkan melalui jabatan tangan, sentuhan, ciuman, pelukan, menggunakan peralatan makan/minum, gigitan nyamuk, memakai jamban yang sama atau tinggal serumah.
Biasanya tidak ada gejala khusus pada orang-orang yang terinfeksi oleh HIV dalam waktu 5 sampai 10 tahun. Setelah itu, AIDS mulai berkembang dan menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala seperti berikut :
Kehilangan berat badan secara drastis.
Diare yang berkelanjutan.
Pembengkakan pada leher dan/atau ketiak.
Batuk terus menerus.
Tes HIV
Hanya melalui penglihatan tidak dapat diketahui apakah seseorang sudah terinfeksi HIV atau tidak karena pada kenyataannya, pengidap HIV umumnya terlihat sangat sehat. Satu-satunya cara untuk mengetahiu hal ini adalah melalui tes darah HIV.
Tes ini harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :
Bersifat rahasia
Atas persetujuan dari orang yang akan di tes
Bersifat sukarela atau tidak boleh dipaksa
Disertai dengan konseling
V. SASARAN
Seluruh pekerja kelompok usaha menengah dan besar.
Pekerja dijadikan kelompok sasaran strategis bagi pencegahan HIV/AIDS dengan alasan pekerja adalah kelompok masyarakat pada usia produktif dan terorganisir dalam kelompok usaha tertentu dan berada dalam suatu lingkungan khas tempat kerja. Kelompok ini relatif mudah dijangkau karena berada pada satu lingkungan secara bersama-sama untuk suatu jangka waktu yang lama.
Mengapa pencegahan di tempat kerja ?
Tempat kerja merupakan merupakan salah satu saluran yang mungkin untuk mendiskusikan secara terbuka mengenai resiko HIV/AIDS dan cara-cara untuk menghindari penularannya. Pencegahan membutuhkan biaya yang lebih sedikit (biaya per karyawan) dan dapat menghindarkan konsekuensi keuangan dan sosial yang serius. Pencegahan HIV/AIDS yang berhasil di tempat kerja akan berdampak sangat signifikan secara ekonomis maupun sosial.
VI. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Kebijakan
Memutuskan rantai penularan : Penanggulangan HIV/AIDS dilak-sanakan dengan memutuskan rantai penularan penyakit yang terjadi melalui hubungan seks yang tidak terlindungi.
Mengembangkan kerja sama kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat serta organisasi profesi dalam penanggulangan HIV/ AIDS di tempat kerja
Pencegahan HIV/AIDS melalui KIE terutama yang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan tentang penyakit HIV/AIDS, cara-cara pencegahan yang dapat dilakukan oleh setiap orang sehingga setiap pekerja mampu melindungi diri masing-masing dan melindungi diri dari orang lain dari penularan penyakit
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar tentang HIV/AIDS guna melindungi dirinya terhadap penularan penyakit.
Setiap pekerja ODHA dilindungi kerahasiaannya (kecuali bila ia membolehkan untuk diketahui oleh orang lain) untuk mencegah stigmatisasi, diskriminasi dan pelanggaran hak azasi manusia. Setiap ODHA wajib melindungi pasangan seks nya.
Persamaan gender (gender Equality) dan pemberdayaan perempuan untuk mengurangi ancaman atau kerentanan (vulnerebility) pekerja perempuan terhadap penularan HIV/AIDS serta mencegah dan melindungi mereka dari kekerasan seksual.
Setiap pekerja ODHA berhak memperoleh pelayanan pengobatan, perawatan dan dukungan tanpa diskriminasi sehingga memungkinkan ia dapat hidup layak sebagai anggota masyarakat lainnya.
Meningkatkan kemampuan petugas dan institusi kesehatan dan sektor terkait (Capacity Building) dalam penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelatihan dan pengorganisasian.
Prosedur untuk mendiagnosis infeksi HIV pada pekerja harus dilakukan secara sukarela dan didahului dengan memberikan informasi yang benar kepada yang bersangkutan (informed – concent), disertai conseling yang memadai sebelum dan sesudah test dilakukan.
Strategi
Upaya penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja harus dimulai dengan memperkuat kemauan dan kepemimpinan para manager untuk mengatasi HIV/AIDS dan diharapkan adanya komitmen pimpinan dan dokter perusahaan untuk bersama-sama mencegah penyebaran HIV di tempat kerja dalam rangka menangkal ancaman bencana nasional HIV/AIDS mendatang.
Menerapkan dan membangun kemitraan sebagai landasan kerja dan promosi kesehatan kerja dalam penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.
Mengembangkan iklim yang mendorong dunia usaha yang partisipatif dalam pelembagaan k3 di tempat kerja terutama dalam penanggulangan HIV/AIDS
VII. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN
Program pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja akan difokuskan pada pembentukan perilaku pekerja untuk tidak terpapar pada rantai penularan HIV/AIDS, antara lain melalui kontak seksual dan kontak jarum suntik. Bentuk kegiatan pencegahan HIV/AIDS ditempat kerja akan banyak berupa pendidikan pekerja (Workers Education) untuk meningkatkan kesadaran akan resiko HIV/AIDS dan adopsi perilaku aman untuk mencegah kontak dengan rantai penularan HIV/AIDS.
PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan Promotif : Meningkatkan KIE tentang HIV AIDS.
Promosi Perilaku Seksual Aman (Promoting Safer Sexual Behavior).
Promosi dan distribusi kondom (Promoting and Distributing Condom).
Norma Sehat di Tempat Kerja : tidak merokok, tidak mengkonsumsi Napza.
Penggunaan alat suntik yang aman (Promoting and Safer Drug Injection Behavior).
Pelayanan Preventif
Peningkatan gaya hidup sehat (Reducing Vulnerability of Spesific Pop).
Memahami penyakit HIV AIDS, bahaya dan pencegahannya.
Memahami penyakit IMS, bahaya dan cara pencegahannya.
Diadakannya konseling tentang HIV AIDS pada pekerja secara sukarela dan tidak dipaksa.
Pelayanan Kuratif
Pengobatan dan perawatan ODHA
Pencegahan dan pengobatan IMS (Infeksi Menular Seksual)
Penyediaan dan Transfusi yang aman.
Mencegah komplikasi dan penularan terhadap keluarga dan teman sekerjanya.
Dukungan sosial ekonomi ODHA.
Pelayanan Rehabilitatif
Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuan yang masih ada secara maksimal.
Penempatan pekerja sesuai kemampuannya.
Penyuluhan kepada pekerja dan pengusaha untuk menerima penderita ODHA untuk bekerja seperti pekerja lain.
Menghilangkan Stigma dan Diskriminasi terhadap pekerja ODHA oleh rekan kerja dan pengusaha.
VIII. PENUTUP
HIV/AIDS merupakan salah satu penyakit baru yang melanda Indonesia semenjak 1987. Jumlah penderitanya cenderung meningkat terus, dan daerah terinfeksiuspun cenderung meluas. Penyebaran di Indonesia terutama sangat dipengaruhi oleh perilaku seksual beresiko dan penyalahgunaan Napza.
Cara terbaik untuk menghindari HIV/AIDS ditempat kerja adalah menerapkan gaya hidup sehat yang menjauhi perilaku seksual beresiko dan tidak menggunakan Napza suntik.
Masih diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pengusaha dan masyarakat pekerja untuk menanggulangi HIV/AIDS.