MUI masih mempertimbangkan mudharat lainnya,
apabila untuk saat ini mengeluarkan fatwa haram merokok, meski di
beberapa negara telah menetapkan rokok sebagai barang haram.
Kita belum bisa mengeluarkan fatwa haram, karena kita masih
mempelajari mudharat lain, apabila fatwa rokok haram dikeluarkan, yang masih menjadi pertimbangan saat ini adalah nasib para
petani tembakau, dan juga ratusan karyawan yang bekerja di pabrik rokok.
MUI belum dapat menyelesaikan berbagai kendala yang ditimbulkan oleh
rokok baik dari segi aspek perseorangan maupun sosialnya, sebab
prosesnya untuk di Indonesia tidak semudah yang terjadi di beberapa
negara, seperti Arab Saudi dan Malaysia, di mana lembaga fatwanya sudah
lebih dulu menetapkan rokok sebagai barang haram.
Di negara-negara itu tidak ada petani tembakau ataupun pabrik rokok,
jadi lebih mudah mengeluarkan fatwa haram, kalau di Indonesia
kondisinya seperti itu juga mudah dibuat fatwanya.
perdebatan soal haram atau tidaknya rokok ini sudah
berlangsung lama di MUI, karenanya MUI terus mengumpulkan data-data
konkret untuk melihat mudharat yang terbesar. Sebab rokok itu yang
haram bukan zatnya, tetapi dampak akibat mengkonsumsi.
Sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, pemerintah dapat mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan setelah
itu, antara lain membuka lapangan kerja baru bagi petani tembakau dan
karyawan pabrik rokok.