Tuesday, 05 August 2008 02:30
Partai politik peserta pemilu di Gunungkidul bebas memasang atribut tanpa di pungut tarif retribusi reklame. Penyataan itu diungkapkan Siswanto bagian pemerintahan mewakili Pemkab Gunungkidul di sela-sela sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan kampanye Parpol peserta Pemilu 2009 yang berlangsung di Gedung PDHI Wonosari, kemarin.
“Pemkab Gunungkidul menyepakati agar reklame, atribut dan alat peraga parpol tidak dipungut biaya retribusi pemasangan,” kata Siswanto.
Meski gratis, kata Siswanto, ada ketentuan khusus bagi parpol untuk memperhatikan persyaratan larangan pemasangan di sejumlah titik lokasi. Lokasi yang menjadi larangan untuk atribut parpol berada di jalan protokol Kota Wonosari.
Dijelaskan Siswanto, kebijakan tersebut didasarkan dari SK Bupati Gunungkidul nomor 116/ KPTS/ 2008 tentang penetapan lokasi dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di Gunungkidul. “Kawasan tersebut (protokol) harus steril untuk berbagai jenis alat peraga kampanye parpol,” tambahnya.
Titik lokaksi yang menjadi larangan untuk dipasang atribut dan alat peraga meliputi sepanjang Jl KH Agus Salim Kepek, mulai bundaran simpang lima Siyono, Brigjen Katamso, sampai Jl Mgr Sugiyo Pranoto, tepatnya simpang lima Baleharjo.
Selain lokasi jalur utama menuju ibukota kabupaten, ruas Jl Sumarwi, Jl Satria, Jl Kolonel Sugiyono, Jl Ksatrian yakni bundaran sampai menembus simpang tiga jalan Masjid Al Ikhlas. Juga ruas jalan Veteran mulai simpang empat Kantor Pos hingga simpang tiga SMPN 2 Wonosari.
“Selain ruas jalan yang ditentukan sebagai larangan, mengacu aturan yang ada lokasi tempat ibadah, gedung tempat pendidikan, Alun-Alun Wonosari dan Stadion Gelora Handayani dan gedung lain milik pemerintah juga menjadi daerah terlarang,” tambah Siswanto.
Kantor parpol yang berada di jalur tersebut diperbolehkan mamasang gambar, atribut maupun alat peraga. Ketentuan, pemasangan tidak diizinkan untuk di luar pagar dan batas halaman kantor parpol.
Pada kesempatan itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Drs Sudarmanto menghimbau parpol peserta pemilu dapat mentaati aturan yang sudah ditentukan. Pihak kepolisian sebelumnya juga sudah menerima kesepakatan dari parpol untuk menjaga ketertiban dan kemananan.