HAK DAN KEWAJIBAN suami istri menurut UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan yang tercantum pada pasal 30 dan 31
pasal 30.dinyatakan bahwa:
suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan RT yang menjadi dasar dari susunan masyarakat.
kemudian dalam pasal 31 dinyatakan.
1.Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dg hak dan kedudukan suami dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2.masing2 pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
3.suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
mengenai kewajiban suami istri selanjutnya dijelaskan dalam pasal 33
suami istri wajib saling mencintai,hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepda yang lain.
dalm pasal 34 dinyatakan.
1.suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dg kemampuan.
2.istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaikbaiknya
3.jika sumai istri melalaikan kewajiban masing2 dapat menagjukan gugatan kepada pengadilan
mengenai rumah tinggal sebagi tempat kediaman suami istri dijelaskan dalam pasal 32 sebagai berikut:
1.suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
2.rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat1 pasal
ini ditentukan oleh suami istri bersama.
sumber BP4 DIY
wasalam,