WONOSARI – Petualangan Suyanto (42) warga Ngeposari Kecamatan Semanu menggeluti dunia kriminal harus berakhir ditangan warga Kepek I Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul, Minggu (1/6) siang kemarin. Berpura-pura menjadi tukang rongsok, Suyanto mencuri dandang (alat menanak nasi) dirumah warga setempat. Namun belum sempat menikmati hasil curiannya warga berhasil menangkap pelaku.
Suyanto hanyabisa menunduk penuh sesal setelah warga Kepek I mengepung berbagai penjuru arah dan berhasil menangkap Suyanto yang berusaha kabur melarikan diri dengan membawa barang curian dari rumah korban bernama Ny.Rawan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Suyanto digelandang petugas buser Reskrim Polres Gunungkidul setelah selamat dari amuk masa.
“Saya menyesal melakukan perbuatan itu. Saya bersalah, saya menanggung malu,” kata Suyanto disela pemeriksaan di Polres Gunungkidul, Minggu (1/6) siang kemarin.
Suyanto mengaku perbuatan nyiri dandang tersebut terpaksa dilakukan karena dirinya karena terdesak kebutuhan hidup keluarganya. “Mau bagaimana lagi, banyak kebutuhan keluarga dan saya tidak punya pekerjaan tetap yang menghasilkan uang,” imbuh pelaku kepada penyidik.
Sumber Harian Jogja menyebutkan, aksi nekat Suyanto ini memicu kecurigaan warka Kepek I. Saat beraksi, korban mengetahui pelaku masuk pekarangan rumah dan mengambil dandang. Karena diyakini telah mencuri pelakulangsung di kuntit dan diteriaki maling.
Mendengar teriakan maling, bukan malah menyerah. Suyanto justru kabur dengan tetap membawa dandang curiannya. Kabar yang langsung menyebar membuat warga bergerak dari banyak penjuru arah dan menangkap Suyanto yang berusaha mencebur kali kedung. “Kami langsung menangkap pelaku. Awalnyamengelak namun akhirnya mengaku telah berbuat salah. Selanjutnya kami serahkan petuGAS, “ kata Noor Taat saksi kejadian memaparkan kepada Harian Jogja.
Kanit Buser Reskrim, Iptu Rahmadewanto SH membenarkan kejain tersebut. Kinipelaku sudah disidik dan mengakui perbuatannya. “Pelaku sudah kitatahan dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Rachmadewanto. Pelaku diancam pasal 362 tentang tindak pencurian